Sabtu, 13 Februari 2010

Pro Kontra UN

Bacaan Ini Merupakan Saduran (Posting) kembali dari koran tempo yang perlu sama-sama kita simak.

DPR Minta Penjelasan MA "Jika sebagai alat ukur kualitas pendidikan dan memetakan mutu, setuju."
JAKARTA - Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini direncanakan melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Pendidikan Nasional untuk meminta penjelasan tentang persoalan ujian nasional, yung akan diselenggarakan Maret mendatang.

Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional DPR Rully Chairul Azwar mengatakan rapat konsultasi diadakan setelah keluarnya amar putusan Mahkamah Agung soal ujian nasional pada 14 September 2009. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memenangkan pihak penggugat yang menolak diadakannya ujian nasional bagi peserta didik.

"Di rapat itu kami akan klarifikasi apakah benar ujian nasional tidak boleh berjalan sama sekali,"kata Rully, yang juga Wakil Ketua Komisi X, kepada Tempo, Minggu malam lalu. Klarifikasi ini, kata Rully, penting dilakukan sebagai dasar hukum pelaksanaan ujian nasional setelah keluarnya amar Mahkamah Agung tersebut.

Rully menjelaskan, sebenarnya dalam amar putusannya, Mahkamah Agung tidak serta-merta menolak dilangsungkannya ujian nasional. Indikasinya, Mahkamah Agung meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan, di antaranya peningkatan standar pendidikan, peningkatan mutu guru, serta peningkatan akses pendidikan.

Penolakan terhadap ujian nasional memuncak tatkala ratusan pelajar dan masyarakat berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu lalu. Para penolak juga membuat akun di situs jejaring sosial Rxcebook.
Akun "Hapus Ujian Nasional" hingga kemarin diminati 191.904 penggemar, "Relawan Facebookers Mendukung MA meniadakan Ujian Nasional" sebanyak 74.532 penggemar, "Gerakan 10.000.000 Siswa Siswi Indonesia Tolak Ujian Nasional" sebanyak 57.922 penggemar, dan "Dukung Mahkamah Agung Menolak Ujian Nasional" sebanyak 526 penggemar.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menegaskan, ujian nasional merupakan metode terbaik untuk menentukan kelulusan siswa. Sehingga dia meminta kontroversi pelaksanaan ujian nasional diakhiri.

Menurut Rully, dasar hukum pelaksanaan ujian nasional termaktub dalam Un-dang.-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58 ayat (1) dan (2). Tetapi teknis penentuan kelulusan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah, Rully melanjutkan, siswa telah menyelesaikan semua mata pelajaran, lulus ujian akhir sekolah untuk mata pelajaran eksakta, lulus ujian akhir sekolah untuk mata pelajaran non-eksakta, serta siswa lulus ujian nasional.

Karena ada empat faktor kelulusan itu, kata Rully, pertemuan juga akan memastikan posisi tiap faktor. Dalam arti, apakah jika siswa tidak lulus dalam ujian akhir sekolah namun mendapat nilai ujian nasional yang bagus berarti dia bisa lulus. Begitu juga sebaliknya.

Rully tidak setuju ujian nasional ditempatkan sebagai satu-satunya ukuran kelulusan. "Akan tetapi, jika ujian nasional diposisikan sebagai alat ukur kualitas pendidikan serta untuk memetakan mutu pendidikan, setuju," katanya.

Tidak ada komentar: